Penempatan TKI ke Korea Selatan dikerjakan oleh Kemenakertrans sebelum BNP2TKI dibentuk. Berikutnya sejak th. 2007 hingga selagi ini penempatan TKI ke Korea melalui program G to G dikerjakan oleh BNP2TKI.
Program penempatan TKI ini sejak awal dibentuknya hingga saat ini banyak diminati oleh calon TKI. Menurut information BNP2TKI, sejak 2004-2014 penempatan TKI ke Korea Selatan sebanyak 51.459 orang.
Di th. 2004 penempatan TKI ke sana sebanyak 360 orang, pada 2005 sebanyak 4.367, pada 2006 sebanyak 1274, pada 2007 sebanyak 4303, pada 2008 sebanyak 11.885, pada 2009 sebanyak 1890, pada 2010 sebanyak 3.964, pada 2011 sebanyak 6325, pada 2012 sebanyak 6472, dan pada 2013 sebanyak 9441.
Penempatan TKI program G to G ini dikerjakan oleh pemerintah Indonesia yang bekerja serupa bersama dengan Human Resource Development Service of Korea (HRD).
Korea Selatan melalui HRD-nya menampung permintaan pekerja berasal dari perusahaan-perusahaan yang tersedia di negeri gingseng tersebut. Setelah itu HRD lantas menawarkannya pada negara-negara asal pekerja migran.
Mereka yang dapat bekerja di Korea mesti menghubungi BNP2TKI/BP3TKI/Disnakertrans tempat untuk meraih Info perihal penempatan TKI ke Korea dengan les bahasa korea terlebih dahulu.
Daftar sekarang klik disini
Tahap selanjutnya mereka mesti mengikuti Korean Language Proficiency Test (KLPT) bersama dengan syarat berusia 18-39 tahun, berkelakuan baik, dan tak dilarang bepergian ke luar negeri. Tes KLPT dikerjakan di tempat yang ditunjuk oleh instansi KLPT.
Biasanya sebelum mengikuti KLPT, calon TKI yang belum bisa berbahasa Korea mengikuti pendidikan di Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) yang menyelenggarakan pelatihan bahasa Korea untuk CTKI. Namun tak menutup mungkin juga untuk studi bahasa Korea sendiri.
Bagi mereka yang lulus KLPT, formulir pendaftaran bisa diambil di BP3TKI yang ditunjuk bersama dengan memperlihatkan sertifikat lulus KLPT dan identitas diri asli. Formulir pendaftaran diisi bersama dengan menyadari bersama dengan menyertakan berbagai
Proses seterusnya adalah sending document atau pengiriman dokumen. LPK tempat studi bahasa Korea biasanya dapat berikan penawaran untuk menunjang sistem sending document. Di sini calon TKI bisa memilih dapat jalankan pengiriman sendiri atau menerima tawaran berasal dari LPK. Anda bisa jalankan sistem ini sendiri bersama dengan mengirim dokumen-dokumen pada map warna biru ke alamat PO BOX 4451 JKTM 12700.
Masa tunggu sehabis sistem pengiriman dokumen selanjutnya kurang lebih satu tahun. Calon TKI yang telah melalui sistem sending document dapat dipilih langsung oleh perusahaan-perusahaan di Korea. CTKI seterusnya dapat mendapat Standart Labour Contract (SLC).
CTKI juga mesti miliki visa/certification confirmation of Visa Issuance (CCVI) dan mengikuti Preliminary Traning—biasa disebut Prelim—selama 10 hari. Dalam Prelim ini dokumen seperti medical check up, paspor, perjanjian kerja, apply visa, tiket penerbangan, asuransi perlindungan, pembayaran PP 92 th. 2000 dan airport tax.
Calon TKI dapat diberangkatkan ke Korea sehabis dokumen-dokumen terpenuhi dan saat tiba di Korea dapat jalankan medical check up ulang. Selanjutnya TKI yang telah bekerja terikat kontrak sepanjang 3 tahun. Mereka yang telah bekerja sepanjang 3 th. mesti lagi ke Indonesia dan sehabis 6 bulan bisa mendaftar lagi.
Meski melalui program G to G, calon TKI hendaknya berhati-hati pada segala bentuk penipuan yang datang sepanjang sistem penempatan. Beberapa persoalan penipuan sepanjang ini berlangsung di dalam beberapa saat di LPK, saat medical check up, atau penipuan di dalam bentuk ongkos penempatan.